TIPS MEMASUKI GERBANG TOL
pitunx.blogspot.com |
Tips memasuki gerbang tol ini saya share untuk sobat blogger yang mungkin akan berkendara melalui jalur tol dan belum paham mengenai pintu mana yang harus dilewati atau bagaimana bila mengalami masalah2 di gerbang tol, agar tidak terjadi hal memalukan seperti yang pernah saya alami dulu. Ada beberapa tips yang bisa sobat jadikan referensi untuk berkendara di jalan tol. Berikut, simak tipsnya..
gerbang tol pasteur |
Pengalaman ini saya alami dulu sewaktu awal2 nya saya menggunakan jalan tol. Sekali 2 kali masih lancar masuk ke gerbang yang bener. Tak disangka sangka,dasar apes saya salah masuk ke gerbang E-tol card.
Awal mulanya, saya dalam perjalanan menuju jakarta. Pada saat akan memasuki gerbang tol bekasi barat, pada jarak 100m sudah terlihat gerbang tsb. Kondisi saat itu saya sebagai pengemudi sedang terlibat pembicaraan asik dengan teman disebelah saya. Dalam kondisi seperti itu, mata saya mensweeping gerbang tol dari paling kiri hingga ujung kanan. Dan pada saat itu, kondisi gerbang dari paling kiri terlihat antrian beberapa mobil. Sedang 2 gerbang paling kanan terlihat ssepi. Entah kenapa,setir saya putar ke kanan. Dan alhasil....saya melongo begitu mobil sudah di depan pantat mesin gesek..."kok bukan orang yang kepalanya nongol dijendela ya?",tanya saya. Seketika itu juga saya sadar bahwa saya salah masuk pintu gerbang, karena saya tidak berlangganan E-toll card. Rasa panik menghinggap saat itu juga. Mau mundur ternyata di belakang sudah ngantri beberapa mobil. Makin menjadi paniknya tatkala klakson mulai terdengar hingar bingar di telinga. Akhirnya, saya berinisiatif untuk turun. Kemudian saya berjalan ke arah mobil di belakang saya. Ternyata,ada yang membuka jendela mobilnya, sehingga langsung saya samperin. "Ada apa pak?",katanya,"Maaf bu, saya kelupaan membawa kartunya..",jawab saya. Dan ternyata, ibu yang baik hati itu langsung mengambil kartu tol yang ada di dashboardnya dan memberikan ke saya,"udah,pake aja kartu saya. Tapi nanti balikin ya...",pesannya. "Iya bu, terima kasih sebelumnya..",balas saya singkat sambil segera menuju mesin gesek itu. Ternyata sudah ada petugasnya disitu yang dengan ketusnya memasukkan kartu tsb sambil bilang, "makanya,kalo g punya kartu lewat pintu sana", (sebelah kiri maksudnya) sambil menuding2 pintu tol sebelah kiri,"iya pak, maaf...",jawab saya balik sembari menggumam, kalo saya tahu ini gerbang E-toll juga gak bakalin saya masukin prettt!!!.. Kemudian saya bergegas masuk ke mobil sembari di pesenin petugas, "tujuh ribu lima ratus",teriaknya kaku. Bahagia banget rasanya saat punya uang pas tujuh ribu lima ratus rupiah untuk saya kasih ke dia (coba kalo cemban, gak bakalin dibalikan ma dia). Sambil nutup windows mobil dan palang mulai membuka,segera aja saya tancep gas. Rasa malu dan dongkol plus bete berkecimuk jadi satu saat itu. Kuapok banget rasanya salah masuk gerbang tol. Akhirnya menjadi kan itu semua sebagai sebuah pengalaman, pengalaman konyol yang bisa saya share untuk sobat agar tidak mengalami hal konyol seperti saya alami ini. Berikut tips nya,
- Persiapkan baik2 arah tujuan anda. Bila perlu siapkan map untuk jalan tol, sehingga sobat tahu gerbang tol mana saja yang akan dilewati. Karena, tidak jarang harus berputar jauh bila kita salah masuk gerbang. Kecuali ada pagar pembatas besi yang bisa digeser, yang pernah saya alami waktu salah mengambil gerbang sehingga harus turun dari mobil kemudian menggeser pagar tersebut, kemudian memindahkan posisi mobil ke lajur sebelah, kemudian turun lagi untuk mengembalikan posisi pagar ke semula, mana hujan gerimis lagi...:-( kacian bgt pokoknya...
- Persiapkan surat2 kendaraan dan mengemudi sobat agar tidak tertinggal (paling penting dompet nya buat bayar di pintu tol).Kalau kelupaan, sobat bisa menemukan solusinya disini....:-)
- Persiapkan uang untuk membayar gerbang tol. Bila perlu, siapkan uang pas agar tidak terlalu lama menunggu kembalian (ya kalo pas, kalo kurang??)
- Pada saat perjalanan memasuki gerbang tol, persiapkan konsentrasi sobat. Pertama, kemana arah tujuan yang sobat kehendaki, kemudian tentukan group gerbang tol yang dimaksud. Kedua, pastikan kembali gerbang tol yang akan sobat masuki sesuai dengan cara pembayaran yang hendak sob lakukan. Bila tidak memiliki E-toll card, JANGAN PILIH GERBANG TOL YANG ADA PALANG PEMBATAS TINGGI KENDARAAN BERWARNA KUNING-HITAM BERGARIS DAN BIASANYA POSISINYA PALING KANAN DARI GROUP GERBANG TOL yang ada (saya trauma dengan garis palang ini...). Paling aman adalah mengambil pintu tol paling kiri (biasanya untuk kendaraan truk dsb). Untuk mobil pribadi biasanya di tengah. Tapi gak mesti juga kok, tergantung mana yang sepi.
- Bila sobat sudah membaca tulisan "Gerbang Tol 500 m", persiapkan diri sobat, jaga konsentrasi dan jangan lupa,kurangi mengobrolnya, kurangi kecepatan mobil serta siapkan uang receh (untuk bayar tol) kemudian lakukan point 4 diatas.
- Jangan memotong jalur orang lain secara mendadak hanya demi mendapatkan pintu tol yang sepi (kecuali jika sobat berpindah 1 jalur sebelah kiri atau kanan sobat dengan posisi kendaraan dibelakang sobat ada pada jarak 2-5 detik sehingga tidak membahayakan).
- Bila tiket transit yang ternyata sobat dapatkan, maka simpan baik2 dan mudah untuk diambil kembali. Bila sobat sudah bayar tol dan ternyata kasir belum memberi senyum, berilah contoh untuk senyum.... :-) (ngitung duit udah lihai, masa senyum diajarin....iya toh...)
Itulah sekelumit tips pribadi saya untuk sobat agar tidak mendapatkan pengalaman gondok seperti saya.
Dan saya masih punya 1 lagi tips penting, dari DivHumas POLRI mengenai berkendara di jalan tol, agar sobat tahu etika yang benar sesuai undang2 dan sobat tahu mengenai dasar hukum bila kita melakukan suatu tindakan dalam berkendara, yang menurut saya penting sekali sebagai dasar dalam mengambil langkah di dalam pola berkendara kita. Berikut tipsnya, simak baik2 dan selamat mencoba....
1. Masuk gerbang Tol, perhatikan marka garis utuh yang ada sebelum gerbang tol, diusahakan tidak melampaui garis tersebut, karena garis itu bukan hasil sebuah vandalisme, tapi peringatan untuk kendaraan yang melintas. Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU No. 22/2009
2. Sebisa mungkin tidak membuang tiket tol keluar dari kendaraan anda, karena anda akan menyumbang sampah yang beredar di sekitar gerbang tol. Dasar hukum : Pasal 42, PP No.15/2005
3. Berhati-hati ketika berpindah lajur untuk mendahului, gunakan lampu sign 2 detik sebelum mulai berpindah lajur, hal ini dilakukan untuk memberikan waktu antisipasi kepada pengemudi di belakang kita. Sewaktu berpindah lajur, pastikan lajur yang anda tuju dalam keadaan aman. Dasar Hukum : Pasal 52, PP No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109, UU No.22/2009
4. Ketika melihat orang lain telah menghidupkan sign di depan anda, tanda akan berpindah lajur, perlambat kendaraan anda, bukan menambah kecepatan, karena hal ini sangat membahayakan diri anda juga orang lain. Dasar Hukum : Pasal 52 (5) dan Pasal 56, PP. No. 43/1993, diperbaharui di Pasal 109 (3), UU No.22/2009
5. Bila anda berniat untuk berkendara sewajarnya, gunakan lajur tengah (bila ada lebih dari 2 lajur), atau gunakan lajur paling kiri bila anda ingin berjalan pada kecepatan minimal yang telah ditetapkan, gunakan lajur kanan atau paling kanan hanya bila anda ingin mendahului. Atau bila anda berada di jalan dengan dua lajur, usahakan berada di kecepatan diatas minimal dari yang ditentukan. Dasar Hukum : Pasal 41 (1) PP. No.15/2005, Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
6. Tetap melihat spion anda secara periodik, bila anda di lajur paling kanan (pada kondisi jalan dengan dua lajur) hal ini dilakukan bila ada kendaraan yang akan mendahului anda dengan memberikan tanda high beam lamp ke arah anda, juga mengantisipasi pengendara ugal-ugalan yang melakukan tail gating di belakang anda, bila kondisi-kondisi ini terjadi, tetap tenang, hidupkan lampu sign kiri, dan tetap melakukan gerakan pada point nomor 2 untuk berpindah lajur. Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
7. Tetap melakukan menjaga jarak minimal 3,5 detik dari kendaraan di depan anda, dengan penjabaran, 1 detik adalah waktu reflek ketika mata mengirimkan sinyal ke otak, lalu 1 detik adalah waktu otak memberikan perintah kepada organ tubuh, 1 detik adalah perkiraan teknis kendaraan (traksi ban, rem, dlsb), 0,5 detik adalah spare waktu dari semuanya. Dasar Hukum (menjaga jarak, bukan durasi jarak): Pasal 62, PP No.43/1993
8. Selain menjaga jarak di depan anda, juga menjaga jarak dengan kendaraan di belakang anda lakukan point nomor 5, usahakan untuk melakukan antisipasi, dengan cara berpindah lajur, jangan melakukan sudden break ini akan membahayakan anda. Dasar Hukum (posisi kendaraan bukan durasi jarak): Pasal 61, PP No.43/1993
9. Ketika anda hendak mendahului kendaraan di depan anda, berikan tanda dengan high beam walau siang hari, lakukan dengan cara yang elegan, bila membandel, tetap pada lajur anda (kondisi ruang di depan kendaraan depan diprediksi lebih dari 5 detik dengan kendaraan di depannya), sebisa mungkin tidak membuat diri anda di dalam posisi orang yang salah prosedur. Anggap saja mereka yang pelan di lajur yang paling kanan sebagai speed limitter perjalanan anda dan melatih kesabaran ketika berkendara di jalan tol. Dasar Hukum : Pasal 51 PP No. 43/1993 (diperbaharui di Pasal 108 UU No.22/2009)
10. Tidak menggunakan bahu jalan untuk mendahului kendaraan lain. Dasar Hukum : Pasal 41 (1) UU. No.15/2005
11. Tetap waspada dan memperhatikan semua rambu dan marka yang ada sepanjang jalan tol, karena itu adalah guide dasar keselamatan dan etika anda di jalan tol. Salah satu contohnya adalah, perintah untuk menggunakan lampu utama ketika melewati terowongan di salah satu ruas jalan tol, bukan menghidupkan lampu tanda bahaya (hazzard sign). Dasar Hukum : Pasal 106 (4) UU. No.22/2009
12. Diusahakan untuk tidak menggunakan lampu hazard ketika hujan lebat, karena kendaraan lain akan kesulitan untuk mendeteksi gerak kendaraan anda. Dasar Hukum : tidak ada, hanya etika berkendara.
Tidak ada yang akan mampu menjalankan semuanya 100% sesuai dengan Peraturan atau Undang-Undang yang berlaku, selama kehidupan lalu lintas darat selalu di-anak tirikan oleh pemerintah (tidak ada ketegasan hukum, fokus atas pertumbuhan industri otomotif, dan faktor pendukung lainnya), tapi percayalah, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku adalah sebagai pembimbing anda untuk tetap selamat, aman, dan beretika di jalan raya.